jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Golden Boutique Hotel, Rachmat Arifin, Senin (8/12). Dia diperiksa sebagai saksi bagi Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/12).
BACA JUGA: Begitu Jumpa Jokowi, SBY Keluhkan Kemacetan
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Rachmat dalam kasus itu. Namun, katu Priharsa, keterangan Rachmat diperlukan oleh penyidik untuk mengkonfirmasi mengenai penyidikan.
Selain Rachmat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai bagian gudang/warehouse Golden Boutique Hotel I Putu Aryadnyana dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Ini Susunan Pengurus Golkar Versi Munas Ancol
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Temui Jokowi, SBY Sampaikan Dukungan Perppu Pilkada
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. KPK sudah menahan Cahyadi sejak Selasa (30/9) lalu. Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta Menkumham Abaikan Golkar versi Munas Ancol
Redaktur : Tim Redaksi