KPK Periksa Direktur PT Cipta Permindo

Selasa, 16 April 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Direktur PT Cipta Permindo, Yudi Setiawan, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Fatanah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bahwa Yudi Setiawan dihadirkan sebagai saksi untuk kasus TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah. "Saksi akan diperiksa untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/4).

Selain Yudi, KPK juga akan memeriksa dua orang dari pihak swasta lainnya. Yakni, Harmon Kamil dan Ongki Wijaya Ismail Putra.

Seperti diketahui, KPK menjerat Fatanah dengan pasal 3, 4, atau 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK sebelumnya menetapkan Fathanah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Blusukan di Karawang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler