jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9). Andi akan digarap sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantor KPK, Kamis (8/9).
BACA JUGA: Disentil Megawati, KPK: Ayo Kawal Kami
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah
Kendati sudah memeriksa sejumlah saksi, KPK juga belum menggarap Nur Alam.
BACA JUGA: 10 Kada Punya Rekening Mencurigakan, Mendagri: Tidak Terlalu Banyak
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Banggai: Apkasi Ikut Mensosialisasikan Penguatan DPD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos TVRI Diperiksa Terkait Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Bang Mandra
Redaktur : Tim Redaksi