KPK Periksa Dirut PD Sumber Daya untuk Fuad Amin

Selasa, 06 Januari 2015 – 12:24 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Direktur Utama PD Sumber Daya, Abdul Hakim, Selasa (6/1). Abdul diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Abdul diperiksa untuk mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Sanjung Agung Laksono

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (6/1).

Priharsa menjelaskan Abdul diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.

BACA JUGA: 8 Ustaz Berdoa Sekaligus Usir Jin Penghambat Evakuasi

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Abdul, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali, Andhiani Rinsia dan seseorang bernama Taufik Hidayat.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ucap Priharsa.

BACA JUGA: Fahri Sebut Sikap Jonan Bisa Mematikan Industri Penerbangan

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Selain Fuad, dua tersangka lainnya adalah ajudan Fuad bernama Abdul Rauf dan Direktur  PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Priharsa mengatakan Antonio dan Rauf juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

"Antonio Bambang D jadi saksi AR. Sebaliknya Abdul Rauf jadi saksi ABD," tandasnya.‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa.

Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga‎ Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut seharusnya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah MA Sebut PK Hanya Sekali Dinilai Kurang Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler