Langkah MA Sebut PK Hanya Sekali Dinilai Kurang Tepat

Selasa, 06 Januari 2015 – 12:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana, tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.

"Dalam angka 3 SEMA No.7 Tahun 2014, MA berpendapat permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Pendapat tersebut tidak tepat karena telah dinyatakan tidak memunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Putusan MK No.34/PUU-XI/2013," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, Selasa (6/1).

BACA JUGA: Jelang Kongres PAN, Beredar SMS Pojokkan Hatta

Selain itu, kata Miko, MA dalam surat edaran tersebut juga beralasan putusan MK tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur PK dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Pandangan ini menurut Miko juga tidak tepat.

"Ke dua pasal tersebut seharusnya dimaknai sebagai dasar bagi pengajuan PK untuk semua perkara, kecuali perkara pidana dan militer," katanya.

BACA JUGA: Menaker akan Bangun Rusun untuk Buruh di 9 Provinsi

Sebagaimana diketahui, pengaturan PK untuk perkara pidana dan militer secara khusus diatur dalam KUHAP. Namun oleh MK, Pasal 268 ayat (3) yang membatasi PK hanya satu kali, telah dinyatakan oleh MK tidak memunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"SEMA bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan berkaitan dengan administrasi pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Mabes Polri Harus Usut Masalah Izin Terbang AirAsia

Karena itu, SEMA kata Miiko, jelas tidak dapat menyampingkan Putusan MK ataupun membentuk norma hukum baru layaknya suatu peraturan perundang-undangan. Apalagi MA melalui yurisprudensinya, yaitu lewat Putusan No. 249/1967 P.T Perdata serta Putusan MA Nomor 105K/sip/1968, pernah menyatakan SEMA tidak dapat menyampingkan suatu norma hukum.

"Penerbitan SEMA ini berpotensi menimbulkan kerancuan hukum bagi pengadilan, aparat penegak hukum, dan pencari keadilan. Karena itu perlu segera dibenahi dan diluruskan demi kepastian dan keadilan hukum.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler