jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Agama yaitu Muhammad Arief Fathullah dan Suharti, Jumat (3/10). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (3/10).
BACA JUGA: Kasus Pilkada Palembang, KPK Garap Empat Pihak Swasta
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Arief dan Suharti dengan Suryadharma. Namun menurutnya keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Suryadharma dijerat sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: KPK Periksa Pihak Swasta terkait Kasus Annas Maamun
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Sempat Ingin jadi Wali Kota Surabaya
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bisa Jerat Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Haji
Redaktur : Tim Redaksi