KPK Periksa Dua Hakim MK Pekan Ini

Senin, 14 Oktober 2013 – 17:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati sebagai saksi untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa penanganan pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

"Benar, hakim Maria dipanggil pekan ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan hakim Anwar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (14/10).

BACA JUGA: Genjot Popularitas, Hanura Tebar Baliho di Pulau Jawa

Johan menyatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya. Namun demikian ia belum bisa memastikan hari apa keduanya akan diperiksa.

Maria dan Anwar menjadi panel hakim bersama Akil yang memeriksa sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hal itu diketahui dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA: KPK Belum Jerat Akil Dengan Pasal Pencucian Uang

Dalam dua kasus dugaan suap yang menjeratnya, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Desak SBY Cepat Keluarkan Perpu MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Curiga Penundaan Rapimnas Golkar Akal-akalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler