Yusril Desak SBY Cepat Keluarkan Perpu MK

Senin, 14 Oktober 2013 – 15:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Yusril Izha Mahendra menegaskan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pengawasan Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera dikeluarkan. Pasalnya, jika terlalu lama perpu tersebut akan kehilangan fungsinya.

"Makin lama ditunda makin lama kehilangan nilainya," kata Yusril kepada wartawan di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (14/10).

BACA JUGA: Akbar Curiga Penundaan Rapimnas Golkar Akal-akalan

Menurut Yusril, pasca penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi peradilan itu merosot tajam. Perpu yang dicetuskan Presiden SBY merupakan solusi tercepat untuk mengatasi masalah ini.

Karena itu, jika Presiden menghabiskan waktu terlalu lama tentu fungsi dari perpu tersebut akan hilang. Apalagi, saat ini MK sudah berencana untuk membentuk badan pengawasan sendiri.

BACA JUGA: Akbar Tandjung Nilai Politik Dinasti Wajar

Namun, sambung Yusril , presiden tetap harus mempersiapkan perpu tersebut dengan matang. Jika tidak maka aturan soal hakim konstitusi itu berpotensi untuk dianulir kembali oleh MK melalui proses judicial review.

"Kalau sekiranya perpu memberikan kepada KY (Komisi Yudisial) untuk pengawasan ke MK, argumentasi hukum harus jelas," tandas mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

BACA JUGA: Airin Ogah Komentar Soal Kasus Hukum

Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY memutuskan untuk mengeluarkan perpu untuk penyelamatan MK. Perpu akan mengatur pengawasan hakim MK oleh KY dan pengaturan aturan seleksi hakim konstitusi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Akil Pengaruhi Citra Partai Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler