KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang

Selasa, 28 Agustus 2012 – 13:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah.

Kedua hakim itu adalah yakni Pragsono dan Asmadinata.  "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8).

Menurutnya pemeriksaan ini terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.

Ketika itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni.

Kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 Miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangka yang sudah menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni selama empat jam di kantor Kejati Jawa Tengah.

Pragsono merupakan hakim yang mengetuai persidangan perkara Yaeni. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Bahkan dalam sidang perkara ini, Kartini Cs pernah memutuskan  mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Korupsi Alquran, KPK Garap Politisi Golkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler