KPK Periksa Dua Pihak Swasta untuk Mantan Sekjen ESDM

Jumat, 05 September 2014 – 13:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (5/9).

Pihak swasta yang diperiksa adalah Indah Pratiwi dan Darwis. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (5/9).

BACA JUGA: KPK Dorong DPRD Hasil Pileg 2014 Segera Teken Pakta Integritas

Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Indah dan Darwis. Namun dia mengatakan keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Polri Terus Koordinasi dengan Polisi Malaysia

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jumlah 14.400 Polwan Dinilai Masih Kurang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintahan Jokowi-JK Wajib Lindungi Jero Wacik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler