KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembanguan Jembatan Waterfront City

Senin, 02 November 2020 – 23:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Adapun kedua saksi tersebut yakni karyawan PT Adhikara Mitra Cipta Jawani dan wiraswasta Tantias Wiliyanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai kapasitas mereka sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Tantias Wiliyanti dan Jawani terkait posisi dan peran kedua saksi sebagai konsultan perencana mengenai adanya dugaan permintaan oleh Tsk ADN kepada pihak tertentu untuk memberikan dokumen perencanaan kepada Tsk IKT dalam subkon proyek fiktif di PT Waskita Karya," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (2/11).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil karyawan swasta Lilik Sugijono. 

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Oleh karenanya, Ali mengatakan akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Lilik Sugijono akan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.

Dalam rekonstruksi perkara, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.

Kemudian, pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Boyamin Minta KPK Telusuri Asal Muasal Pelat RFO Hiendra Soenjoto


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler