jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Kamis (28/12).
Wahyu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.
BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik
Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB.
Dia mengaku diminta hadir untuk diminta keterangannya, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
BACA JUGA: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
Mantan narapidana kasus korupsi ini mengaku membawa dokumen terkait kasus yang berkaitan Harun Masiku. Ia pun berharap Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.
BACA JUGA: LPKR Berkomitmen Mengejar Pertumbuhan Berkelanjutan, Ini Buktinya
"Bawa dokumenlah. Ya, kami semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," ungkap Wahyu.
Wahyu mengaku sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Dia menekankan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Mangkir dari Sidang Putusan Etik Dewas KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga