jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailami, Rabu (29/10).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Jadi MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi Mundur dari DPP Hanura
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Menurut Priharsa, keterangan Elvius yang merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri diperlukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Kubu Romy Cabut Surat Fraksi untuk AKD Versi Epyardi
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka pengembangan penyidikan," ujarnya.
Selain Elvius, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suparmanto dalam kasus itu. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
BACA JUGA: PKS : Aksi Banting Meja Coreng DPR
Seperti diketahui, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Enggak Suka Doorstop
Redaktur : Tim Redaksi