Kubu Romy Cabut Surat Fraksi untuk AKD Versi Epyardi

Rabu, 29 Oktober 2014 – 11:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Konflik fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR berlanjut. Rabu (29/10) hari ini, Fraksi PPP versi Ketua Umum Romahurmuziy (Romy) mencabut surat fraksi terkait daftar nama anggota untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD) versi Ketua Fraksi Epyardi Asda.

Padahal surat itu sudah disahkan pimpinan DPR RI dalam Sidang Paripurna kemarin. Hal ini diketahui dari siaran pers yuang diperoleh JPNN.com, Rabu (29/10).

BACA JUGA: PKS : Aksi Banting Meja Coreng DPR

Dalam surat itu, Ketua Fraksi PPP kubu Romy, Hasrul Azwar dan Sekretaris Fraksi Arwani Thomafi, menyatakan mencabut surat fraksi yang diajukan PPP kubu SDA dengan ketua fraksinya Epyardi.

Surat Epyardi itu bernomor 06/KA/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 tentang penyampaian Susunan Keanggotaan dalam AKD DPR (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) yang diajukan oleh Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali, Epyardi Asda. (Fat/jpnn)

BACA JUGA: Saya Enggak Suka Doorstop

Berikut isi surat penarikan dan pencabutan kubu Romy kepada pimpinan DPR RI:

Assalamualaikum Wr.Wb
Teriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Rabbal’amin
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI dengan ini melakukan Pencabutan dan Penarikan Surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014, tertanggal 22 Oktober 2014.

BACA JUGA: Politikus PKS Beberkan Bukti Menkumham Langgar UU Parpol

Hal : Penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb

Pimpinan Fraksi PPP DPR RI

Hazrul Azwar (tanda tangan) dan Arwani Thomafi (tanda tangan)

Wassalam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Vonis, Bupati Biak Numfor Berserah Kepada Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler