KPK Periksa Empat PNS di Kementerian ESDM

Kamis, 26 Juni 2014 – 12:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (26/6). Yakni Cawa Awatara, Arif Rahman Hakim, Dwi Mulia Hariawan, dan Nurul Syahidah.

Empat orang itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.

BACA JUGA: Masyarakat Sudah Bosan dengan Pencitraan

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (26/6).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah dan Rumah Pengusaha di Palembang

Cawa merupakan Kepala Sub Badan Pengelolaan Inventaris di Biro Umum Setjen Kementerian ESDM. Sementara Arif Rahman Hakim merupakan Kasubag Pemeliharaan di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Seperti diketahui, KPK menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Jokowi Terancam Dizalimi Zionisme Yahudi Internasional

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler