KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID

Jumat, 27 Juli 2012 – 11:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID).

Namun Fadh yang datang berbarengan dengan pengusaha Siti Hartati Murdaya, Jumat (2/7) pukul 10.00 WIB, kalah pamor karena awak media tertuju pada sosok Hartati. Walaupun pemilik PT HIP itu masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu.

Sehingga Fahd A Rafiq yang saat itu mengenakan kemeja batik warna merah, dengan bebas melenggang memasuki gedung KPK melewati pintu yang biasa digunakan para tersangka korupsi.

Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati  diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.

Oleh KPK, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pelanggaran HAM, MPR Dorong Dibentuk Satgas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler