"Semua kita harus mendorong dan mendukung penuh Presiden SBY untuk gerakkan semua institusi penegak hukum bersinergi lakukan pengusutan secara tuntas terhadap semua pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya, Jumat (27/7).
Menurut Lukman, agar proses penanganan kasus pelanggaran HAM tersebut bisa dilaksanakan lebih cepat, maka SBY perlu segera membentuk semacam satuan tugas (satgas) yang langsung di bawah koordinasainya. Lalu, imbuh dia, satgas inilah yang melakukan inventarisasi semua hasil penyelidikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat selama ini oleh Komnas HAM dan sejumlah Tim Pencari Fakta yang pernah dibentuk.
Terhadap berbagai temuan itu, kata Lukman, Satgas tersebut melakukan seleksi mana kasus-kasus yang memungkinkan dibawa ke jalur hukum. "Untuk itu Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM adhoc," tegasnya.
Adapun terhadap kasus-kasus yang tak memungkinkan dibawa ke pengadilan HAM, kata Lukman, Satgas menindaklanjutinya dengan mengajukan formulasi dan desain upaya-upaya rehabilitasi, ganti rugi, dan sebagai yang kemudian diberlakukan Presiden.
"Sebagai bagian dari upaya yang berkelanjutan atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Presiden perlu keluarkan Perpres yang meminta pemerintahan berikutnya untuk terus melanjutkan kebijakan ini," kata Wakil Ketua MPR ini.
Menurutnya lagi, pembentukan Satgas semacam itu adalah suatu langkah yang menunjukkan jiwa besar Pemerintah untuk mengakui bahwa negara ikut bertanggungjawab atas kejadian masa lalu yang berkategori pelanggaran HAM berat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HKTI Terus Dorong KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pupuk
Redaktur : Tim Redaksi