jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektonik atau e-KTP.
Mantan gubernur Sumatera Barat itu diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
BACA JUGA: Kapolri Tunda Pelantikan Raja Erizman
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (12/10).
Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP.
BACA JUGA: Loh..Polda Riau Keluarkan SP3 untuk Tersangka Fiktif?
Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang, itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," katanya di KPK, Selasa (27/9) malam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Menilap Dokumen TPF Kasus Munir?
Selain Gamawan, KPK juga memeriksa Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP.
KPK juga memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Irman. Yakni, PNS BPPT Meidy Layooari, Dwidarma Priyasta, Arief Sartono serta dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto.
Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun diduga telah merugikan negara Rp 2 triliun. Saat ini, baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Riau Beberkan Kejanggalan SP3 Kasus Karhutla
Redaktur : Tim Redaksi