KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Pengadaan E-KTP

Rabu, 12 Oktober 2016 – 10:51 WIB
Gamawan Fauzi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan penerapan KTP elektonik atau e-KTP.

Mantan gubernur Sumatera Barat itu diperiksa untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. 

BACA JUGA: Kapolri Tunda Pelantikan Raja Erizman

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (12/10). 

Nama Gawaman disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tahu banyak soal proyek e-KTP. 

BACA JUGA: Loh..Polda Riau Keluarkan SP3 untuk Tersangka Fiktif?

Bahkan, Nazaruddin menuding ada aliran dana ke Gamawan. Bahkan, terpidana suap Wisma Atlet Palembang, itu menyatakan Gamawan harus menjadi tersangka kasus e-KTP. 

"Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," katanya di KPK, Selasa (27/9) malam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Menilap Dokumen TPF Kasus Munir?

Selain Gamawan, KPK juga memeriksa Irman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP. 

KPK juga memanggil saksi yang akan diperiksa untuk Irman. Yakni, PNS BPPT Meidy Layooari, Dwidarma Priyasta, Arief Sartono serta dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto. 

Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun diduga telah merugikan negara Rp 2 triliun. Saat ini, baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Riau Beberkan Kejanggalan SP3 Kasus Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler