jpnn.com - JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini, Senin (13/7). Pemeriksaan ini terkait kasus suap terhadap tiga hakim PTUN Medan yang mengadili gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejati setempat.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, politikus PKS itu diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Yoris: Kubu Aburizal Berhentilah Berkoar-koar
M Yagari Bhastara alias Gerry adalah adalah pengacara dari kantor hukum Kaligis and Associates yang mewakili pihak Pemprov Sumut dalam gugatan di PTUN. Dia merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
BACA JUGA: Pelunasan BPIH Tahap Kedua Ditutup, Sisa Kuota Langsung Diisi Cadangan
Bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Gerry, advokat senior OC Kaligis. Seperti halnya Gatot, OC diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Diduga pemeriksaan kedua tokoh ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mencari otak pemberian suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Lembaga antirasuah berkeyakinan bahwa Gerry tidak bertindak atas inisiatif sendiri.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Mohon Jangan Tunjuk Chatib Basri Jadi Menteri
"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji saat dihubungi, Minggu (13/7).
Dalam rangka hal ini pula KPK pada hari Sabtu (11/7) malam melakukan penggeledahan terhadap kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan. Ruang kerja Gatot menjadi salah satu yang diobok-obok dalam operasi tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Gerakan Penyidik KPK saat Geledah Gedung Pemprov Sumut
Redaktur : Tim Redaksi