KPK Periksa Hakim Konstitusi

Jumat, 06 Desember 2013 – 11:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Akil ditetapkan KPK sebagai  tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

BACA JUGA: Aksi Mogok Penghulu Tidak Salahi Aturan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Anwar tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengatakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.

BACA JUGA: Adhyaksa Dault Pimpin Kwarnas Pramuka

Anwar menjelaskan, pemeriksaannya kali ini adalah penjadwalan ulang. Ia seharusnya diperiksa Senin (2/12) lalu bersama Hakim MK, Maria Farida Indrati.

"Seharusnya saya Senin kemarin bersama bu Maria, tapi karena ada sidang enggak bisa ditunda jadi dijadwal ulang hari ini," kata Anwar.

BACA JUGA: Usut Nazar Cuci Uang, KPK Periksa Politikus PDIP

Akil, Maria dan Anwar merupakan panel hakim dalam sengketa Pilkada Lebak. Anwar membantah diintervensi oleh Akil dalam pengambilan putusan terkait sengketa pilkada di MK. "Tidak ada," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mereka adalah Akil, pengacara Susi Tur Andayani dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kasus itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga sebagai suap dari Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini, Pengamat Politik UI Polisikan Ruhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler