Usut Nazar Cuci Uang, KPK Periksa Politikus PDIP

Jumat, 06 Desember 2013 – 10:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan, I Wayan Koster. Anggota Komisi Olahraga dan Pendidikan DPR itu  diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12).

BACA JUGA: Siang Ini, Pengamat Politik UI Polisikan Ruhut

Koster tiba di KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Meski mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin, namun pria asal Bali itu menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda.

Koster menegaskan, dirinya hadir karena bersikap kooperatif dengan KPK. "Enggak tahu (TPPU Garuda). Ya karena dipanggil, kita datang," kata Koster.

BACA JUGA: PPP Terima Ahok Jika Masuk Islam

Selain Koster, KPK juga memeriksa politisi PD, Mirwan Amir dan mantan anggota DPR, Angelina Sondakh alias Angie. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Saham Garuda.

Mirwan sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun demikian, ia tidak memberikan komentar apapun perihal pemeriksaannya.

BACA JUGA: Kemenakertrans Kerahkan 286 Mobil Pelatihan Kerja

Seperti diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
          
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan, Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Ingatkan Kominfo soal Putusan MK atas UU Penyiaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler