jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8).
Lilik diperiksa terkait kasus suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa pendangdut Saipul Jamil.
BACA JUGA: Duh..Inilah Anggaran yang Bakal Dipangkas Sri Mulyani
Namun, Lilik mengaku ketika vonis perkara pencabulan Saipul di PN Jakut, dia tidak lagi menjabat sebagai ketua lembaga itu. "Waktu diputus saya bukan lagi ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik di markas KPK, Jumat (5/8).
Seingat Lilik, perkara itu diputus pada 14 Juni 2016. Sedangkan dia sejak 3 Juni 2016 sudah bukan ketua PN lagi. "Saya ketua PN sampai 2 Juni, sedangkan 3 Juni sudah hakim tinggi," katanya.
BACA JUGA: Reshuffle Ala Soeharto dan Jokowi, Mana Lebih Beretika?
Lebih jauh Lilik mengaku mengenal Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut yang menjadi tersangka suap permainan vonis ini. Namun, Lilik menegaskan, perkenalan atau hubungannya hanya sebagai atasan dan bawahan saja. "Kalau tidak salah (Rohadi) baru 2014 di Utara (PN Jakut)," kata penggugat penghapusan hakim non-karir ini.
Seperti diketahui, Rohadi ditangkap KPK karena disangka menerima suap permainan vonis Saipul Jamil. Rohadi diduga menerima suap dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Kasman Sangaji serta Berthanatalia Ruruk Kariman. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Trik Unik Densus 88, Bikin Teroris Menangis Menjerit-jerit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tegaskan tak Ada Kompromi Hadapi IUU Fishing
Redaktur : Tim Redaksi