KPK Periksa Heru Kisbandono

Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Krisbandono. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan atas kasus terkait dugaan suap pemulusan perkara korupsi di PN Tipikor Semarang.

Pemeriksaan Heru Kisbandono ini adalah kali pertama sejak dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Hakim Ad Hoc Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung. "HK diperiksa sebagai saksi," kata Johan Budi SP melalui pesan singkat, Rabu (29/8).

Sebelumnnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua DPRD Gerobogan nonaktif, Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata, terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.

Saat itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta. Dia ditangkap bersama Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaen.

Kasus suap hakim ini juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp 1,9 Miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangkanya. Dan kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.

Sidang kasus ini diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam sidang perkara itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Deputi IV Kemenpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler