KPK Periksa Ipar Anas Urbaningrum

Jumat, 21 Maret 2014 – 12:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan ipar mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, Dina Zad. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/3).

BACA JUGA: Anas: Saya Pernah Beli Tambang, tapi di Pasar Rumput

Bersama Dina, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sardinah dari pihak swasta dan Khoirul Fuad yang berprofesi sebagai seorang guru. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dina pada Selasa (18/3) lalu. Namun anak KH Attabik Ali itu tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sedang terapi.

BACA JUGA: Inilah Tanggapan Aziz Soal Video Maladewa

KPK sudah menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Zad. Luas tanahnya masing-masing 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi.

BACA JUGA: Ical, Aziz dan Duo Zalianty Berada di Pulau Bulan Madu

Penyitaan yang dilakukan pada 6 dan 7 Maret 2014 itu terkait dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Anas. KPK sudah memasang plang sita di tanah dan bangunan yang disita tersebut.

Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Voucher Golf Gunung Geulis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler