KPK Periksa Irman di Kasus Korupsi E-KTP

Selasa, 04 Oktober 2016 – 12:43 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Irman yang sudah menyandang status tersangka korupsi proyek e-KTP pekan lalu.

BACA JUGA: Mutmainah Ternyata Istri Kedua Aipda Deni

Irman akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 6 triliun itu.

"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (4/10).

BACA JUGA: Mutmainah Mengaku Tidak Mutilasi Anaknya

Sebelumnya, Irman sudah berkali-kali diperiksa ketika masih berstatus saksi proyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu.

Irman saat itu membantah mengetahui ihwal megakorupsi ini. Dia mengaku tidak terlibat. Namun, pada akhirnya, KPK menetapkannya sebagai tersangka dua tahun setelah proyek ini disidik.  

BACA JUGA: Polisi Palsu Kembali Beraksi, Waspada Penipuan

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto, yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Yoyok kok Masih Luntang Lantung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler