jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman diperiksa KPK sebagai saksi korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik 2011-2012.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Irman yang sudah menyandang status tersangka korupsi proyek e-KTP pekan lalu.
BACA JUGA: Mutmainah Ternyata Istri Kedua Aipda Deni
Irman akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 6 triliun itu.
"Dia jadi saksi untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (4/10).
BACA JUGA: Mutmainah Mengaku Tidak Mutilasi Anaknya
Sebelumnya, Irman sudah berkali-kali diperiksa ketika masih berstatus saksi proyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu.
Irman saat itu membantah mengetahui ihwal megakorupsi ini. Dia mengaku tidak terlibat. Namun, pada akhirnya, KPK menetapkannya sebagai tersangka dua tahun setelah proyek ini disidik.
BACA JUGA: Polisi Palsu Kembali Beraksi, Waspada Penipuan
Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto, yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Yoyok kok Masih Luntang Lantung
Redaktur : Tim Redaksi