Kasus Yoyok kok Masih Luntang Lantung

Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:48 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Tersangka kasus narkoba Hadi Sunaryo alias Yoyok  belum juga disidang hingga saat ini.

Untuk kali ketiga, berkas perkara Yoyok masuk ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pria Ini Gunakan Ilmu Hitam Garap Istri Para Tetangga

Kemarin (3/10) penyidik melimpahkan berkas tersangka kasus peredaran 50 kilogram sabu-sabu (SS) itu ke jaksa penuntut umum.

Penanganan perkara mantan narapidana (napi) Nusakambangan tersebut memang cenderung lambat. Saat tiga pelaku lain sudah lama menuntaskan persidangan, Yoyok tidak kunjung diadili.

 Berkas perkara selalu bolak-balik dari penyidik ke jaksa. Bahkan, Yoyok sudah hampir setahun dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong).

Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan, sejak mengembalikan berkas ke penyidik, pihaknya selalu memantau perkembangan penanganan perkara.

BACA JUGA: WN Taiwan Akhirnya Divonis 15 Tahun Bui

 Bahkan, jaksa tidak hanya menunggu. Jika dalam waktu 60 hari berkas belum juga dikirim kembali, mereka bakal mengirim surat resmi ke penyidik.

''Surat belum kami kirim. Tadi (kemarin, Red) berkas sudah dilimpahkan ke kami lagi,'' kata Joko.

Dia memastikan proses penelitian berkas oleh tim JPU tidak akan lama. Setidaknya dalam waktu dua pekan tim sudah bisa mengambil kesimpulan.

Sebelumnya, saat mengembalikan berkas perkara Yoyok, jaksa meminta penyidik melengkapi berkas dengan keterangan saksi yang disumpah.

BACA JUGA: Polisi Buru Yuli cs, Si Bandar Narkoba

Bukan sekadar keterangan pada berkas perkara yang sudah melewati tahap persidangan.

Beberapa keterangan saksi yang perlu disampaikan di bawah sumpah adalah tiga terdakwa dalam kasus yang sama.

Yakni, Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Susi.

Sebagaimana diberitakan, tiga pelaku yang terkait dengan Yoyok, yakni Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi, sudah lama menjalani persidangan.

Lebih dari enam bulan lalu ketiganya dijatuhi pidana mati oleh hakim PN Surabaya. Mereka kini menunggu hukuman baru dari Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.

Sebelumnya, putusan banding menguatkan pidana mati bagi mereka. (may/c17/fal/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Taufik Mencabuli ABG Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler