jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Selasa (2/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (2/9).
BACA JUGA: Ratusan Honorer K2 Minta Kejelasan Status Verval
Didik sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya.
Didik ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2012 lalu. Dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
BACA JUGA: Tim Transisi Jokowi Temui Wapres Boediono
Didik diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wayan Koster Bantah Kenal Orang Dekat Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Isyaratkan Banding, Kubu Atut: Kami Ikuti Proses
Redaktur : Tim Redaksi