jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Jana Sunawati. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan pemerasan terkait alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Pererat Kerjasama, Raja Yordania Temui SBY di Istana
Selain Jana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evi dari pihak swasta. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemprov Banten. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Hadapi Pileg, Hanura Siapkan 1150 Jurkam
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ajudan RZ Ditahan, Rumah Dinas Sepi
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Akan Resmikan Fantasy Island
Redaktur : Tim Redaksi