jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Makassar, Alimuddin. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2006-2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (20/8).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah
KPK menetapkan dua orang tersangka dalak kasus itu yakni mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Dirut PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hengky dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Tapanuli Tengah Sebagai Tersangka Suap
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Instansi Pusat Dimulai, Daerah Belum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS Diingatkan, Pilihan Formasi tak Bisa Diubah Lagi
Redaktur : Tim Redaksi