jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Kabupaten Karawang, Samsuri S, Rabu (6/8). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Mantan Wakil Rektor UI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Selain Samsuri, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S. "Dia (Teddy) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus itu pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Selawat Nabi Menggema Sambut Prabowo-Hatta di MK
Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pendukung Prabowo Ditegur Ketua MK Karena Tepuk Tangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS Dianulir jika Pilih Lebih dari Satu Instansi
Redaktur : Tim Redaksi