KPK Periksa Kepala Cabang V Semarang PT PP Untuk Anas

Rabu, 23 April 2014 – 12:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang V Semarang PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk, Iswanto Amperawan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

"Yang bersangkutan (Iswanto Amperawan) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (23/4).

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Wawan

‎Belum diketahui apa keterkaitan antara Iswanto dengan kasus yang menjerat Anas. Namun yang pasti keterangan Iswanto diperlukan oleh penyidik KPK.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGA: Moeldoko Ngaku Jam Tangannya Cuma 5 Juta

Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jenderal Moeldoko Pamerkan Jam Tangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Diminta Urus Caleg Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler