KPK Periksa Kepala Perencanaan Dikti Kemendikbut

Kamis, 31 Mei 2012 – 12:02 WIB
JAKARTA - Guna mendalami kasus suap pembahasan anggaran Kempora dan Kemendiknas, dengan tersangka Angelina Sondakh, anggota DPR RI dari partai Demokrat. Kamis (31/5), Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi penting.

Ketiga saksi penting itu di antaranya M Nazaruddin, mantan anggota DPR RI yang juga corong pembuka kasus yang menjerat mantan Putri Indonesia tahun 2001 itu.

Untuk dikertahui, mantan bendahara umum Parai Demokrat, Ðœuhammad Nazaruddin telah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus Wisma Atlet Sea Games Palembang. Dia terbukti menerima suap dari manajer marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

"Nazaruddin diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (31/5).

Selain Nazar, KPK juga memeriksa dua saksi lain, di antaranya Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Dia dianggap penting karena mengetahui proses rapat-rapat di Banggar DPR, termasuk pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas.

Kemudian KPK juga memeriksa saksi Dadang sudiyarto selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Anggota Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dari pantauan jpnn di KPK, dari tiga saksi untuk Angie itu, baru Setjen DPR RI yang sudah tiba sekitar pukul 10.00 Wib.

"Saya datang untuk memberikan saksi tentang kasus Angie," kata Ninin saat ditanya wartawan soal pemanggilannya oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, Setjen DPR, Nining Indra Saleh kerap diperiksa KPK terkait kasus korupsi yang terjadi di DPR. Selain kasus Angie juga kasus DPPID dengan tersangka Wa Ode Nurhayati yang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke JPU.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Raih Peringkat WTP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler