KPK Periksa Ketua DPRD Jawa Tengah

Senin, 14 Mei 2012 – 11:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, tersangka kasus  penyalahgunaan APBD Kendal 2003/2004, pasca penahannya 13 April lalu di Rutan Cipinang oleh KPK.

Murdoko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2012 lalu ini datang ke gedung KPK, Senin (14/5) pukul 09.45 Wib, menggunakan mobil tahanan Rutan Cipinang. Namun dia belum mau berkomentar terkait kasus yang menderanya.

"Gak ada," kata Murdoko sambil tersenyum memasuki gedung KPK. Dalam pemeriksaan kali ini, Mudoko mengenakan baju batik warna merah maroon.

Kasus yang menjerat Politisi PDIP Jateng ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal oleh mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang juga saudara kandung Murdoko.

Dalam kasus ini, Hendy telah dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan.

Dua bersudara Hendy -Murdoko diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Tidak tanggung-tanggung. Murdoko diduga ikut menikmati Rp 3 miliar uang APBD Kabupaten Kendal tersebut untuk kepentingan pribadinya tahun 2003 dan Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permadi: Gunung Salak Angker, Jangan Gegabah!

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler