KPK Periksa Ketua DPRD Riau

Kasus Suap Revisi Perda PON Riau

Senin, 01 April 2013 – 11:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang PON Riau.

Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya bagi Johar. Politisi Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Selain itu, KPK juga memanggil Ketua Umum I KONI Riau Yuherman Yusuf dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/4).

Johan sendiri sempat disebut para tersangka Anggota DPRD Riau, memiliki peran yang paling besar. Bahkan, para tersangka meminta Johan ikut bertanggungjawab dalam kasus itu.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum ditahan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Yakin Ada Kubu-kubu di Pimpinan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler