KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang

Kamis, 26 September 2024 – 15:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9).

Meidiana akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, MK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Penyidik juga memeriksa, Agus Rochim; Sekdis Perdagangan Semarang, Erwidati Yuliandari; Sekdis Dukcapil Semarang, dan pihak swasta Budi Susilo. Serta, Kadar Lusman; ketua DPRD Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo; Wakil ketua Komisi D Semarang 2019-2024.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM

Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.

Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa enam saksi dari Gapensi Semarang di Polrestabes Semarang, Senin (23/9).

BACA JUGA: Ketua KPK Merasa Tak Penting Umumkan Analisis Gratifikasi Kaesang, Ada Apa?

"Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Selasa (24/9).

Enam saksi dimaksud dari Gapensi Semarang, Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapro Maenugroho, dan Gatot Sunarto. Penyidik KPK juga mendalami peran anggota DPRD Kota Semarang dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang

Mereka anggota DPRD Semarang 2024-2029, Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Serta, memanggil, Moch Imron; Sekertaris DPRD Semarang dan Sutrisno; Kadis Tenaga kerja Semarang.

"Saksi hadir. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang," katanya.

KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

Sayangnya Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mba Ita.

Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Serta, Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler