jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).
Namun, KPK merahasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
"Ada beberapa tersangka, tetapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9).
KPK juga belum bisa membeberkan secara rinci pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Kaltim itu.
Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Penggeledahan itu digelar di kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.
BACA JUGA: Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
Menurut Tessa, penggeledahan di wilayah Kaltim telah berlangsung sejak Sabtu (21/9). Lembaga antirasuah juga belum bisa menyampaikan hasil dari penggeledahan itu.
"Belum ada informasi lebih detail yang dapat kami sampaikan terkait pengusutan perkara apa, proses penggeledahan tersebut dilangsungkan. Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila kegiatannya telah selesai," ucap Tessa.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) tengah dalam proses penyidikan. Namun, Nawawi enggan mengungkapkan rinci kasus yang menyeret Awang Faroek tersebut.
"Sudah dalam proses penyidikan itu," ujar Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9).
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menyebut kasus dugaan korupsi yang menyeret Awang Faroek merupakan kasus baru. Namun, Nawawi tidak menjelaskan rinci kasus tersebut.
"Baru kasus itu baru kami tangani," tutur Nawawi. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Info dari Jubir KPK Masalah Jet Pribadi Kaesang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga