KPK Periksa Ketua PN Surabaya untuk Cahyadi Kumala

Rabu, 14 Januari 2015 – 11:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, Rabu (14/1). Nur Hakim diperiksa dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Nur Hakim diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng yang menjadi tersangka kasus itu.

BACA JUGA: Ini Pendapat Pakar Telematika Soal Foto Mesra Mirip Ketua KPK

"Nur Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (14/1).

Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Nur Hakim dalam kasus Cahyadi. Namun, menurut Priharsa, keterangan Nur Hakim diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Komjen Budi Tegaskan Seluruh Hartanya Diperoleh dengan Sah

Untuk diketahui, Nur Hakim yang pernah menjadi Ketua PN Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Surabaya per 3 September 2014.

Meski demikian, Nur Hakim menunjuk dirinya sebagai ketua majelis perkara korupsi Rahmat Yasin yang terjerat kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Rahmat sudah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

BACA JUGA: Ini Pembelaan Komjen Budi Gunawan di DPR

Kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung MA, Timur P. Manurung sebagai saksi untuk Cahyadi. Usai menjalani pemeriksaan, Timur mengaku mengklarifikasi soal hakim-hakim yang menangani kasus ‎perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Yohan terjerat kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Kami klarifikasi apakah ada hakim-hakim yang terpengaruh oleh siapa saja terhadap putusan dari Yohan. Sampai hari ini belum ada (hasilnya)," ucap Timur.

Dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor,‎ Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Cahyadi juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi Demokrat DPR Pilih tak Terlibat Uji Kelayakan Calon Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler