Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri guna mengusut kasus dugaan korupsi impor bawang putih 2019.
Selain Lilik, KPK turut memanggil karyawan PT Abellux Money Exchange Jeany Wuryanti dan unsur swasta, Made Ayu Ratih.
BACA JUGA: Manajemen Persebaya Pasrah Kena Sanksi Komdis, Tetapi Berharap Satu Hal, Apa Itu?
"Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra) dalam kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/10).
KPK juga telah menggeledah beberapa kantor Indocev milik Dhamantra salah satunya di Solo Grand Mall pada Jumat (16/8) lalu.
BACA JUGA: Berita Duka, Doyo dan Melki Meninggal Dunia, Jasadnya Mengambang di Laut
Adapun pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu, tim KPK menemukan bukti transfer Rp2,1 miliar dari rekening tersangka Doddy Wahyudi ke rekening seorang kasir di Indocev Money Changer.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keenamnya yakni anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar dan Elviyanto.
BACA JUGA: Eks Pengacara Habib Rizieq Yakini Prabowo Pasti Loyal kepada Presiden Jokowi
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20 ribu ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Fan Ricuh, Persebaya Terancam Terusir dari Stadion GBT
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga