KPK Periksa Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri

Senin, 06 Oktober 2014 – 14:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri R. Saleh Abdul Malik, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).

BACA JUGA: SBY Bilang KMP Dukung Perppu, Ini Reaksi Sekjen Golkar

Pemeriksaan terhadap Saleh diduga untuk mengkonfirmasi hasil penggeledahan di PT SAM Mitra Mandiri. Sebelumnya KPK menggeledah perusahaan tersebut pada 29 September 2014.

Selain memeriksa Saleh, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Ayu Wahyuni alias Yuyun, Notaris dan PPAT Emmy Yatmi Noordjasmani, dan swasta Romlah alias Lala. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

BACA JUGA: Demokrat Ngaku Belum Didekati PDIP

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.

Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. ‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: KMP Tolak Mentah-mentah Usulan KIH

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dorong Pemilihan Pimpinan MPR Lewat Musyawarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler