KPK Periksa Lagi Menko Perekonomian Era Presiden Megawati

Jumat, 12 Desember 2014 – 19:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (12/12). Pembantu Presiden Megawati Soekarnoputri di Kabinet Gotong Royong itu tuntas menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB.

Namun, pria kelahiran Rangkasbitung itu tidak memberikan komentar apapun soal proses permintaan keterangannya. Pada 27 November lalu, Djatun -sapaan Dorodjatun- juga diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan SKL bagi obligor BLBI. Kala itu, guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia itu juga tak banyak memberi komentar ke media.

BACA JUGA: Situasi Kondusif di Paniai Permudah Investigasi

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa fokus pemeriksaan atas Dorodjatun masih seputar penerbitan SKL. "Benar tadi ada permintaan keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI. Kita sedang mendalami sejauh mana kewajiban obligor terkait SKL," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (12/12).

Terkait penyelidikan penerbitan SKL BLBI, Rabu lalu (10/12) KPK juga sudah meminta keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi. Ia mengaku dimintai keterangan mengenai aturan yang menjadi dasar pemberian SKL BLBI.

BACA JUGA: Yuddy Pamer Moratorium CPNS di Pertemuan Menteri ASEAN

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

BACA JUGA: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, angka kerugian negaranya mencapai  Rp 138,4 triliun.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Kasus Pemerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler