Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

Jumat, 12 Desember 2014 – 19:18 WIB
Joko Widodo. Foto: facebook

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga non struktural yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 tentang pembubaran sepuluh lembaga nonstruktural, yang ditandatangani Jokowi pada 4 Desember lalu.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (12/12) sepuluh lembaga non struktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

BACA JUGA: ‎KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Kasus Pemerasan

Kemudian keenam adalah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Usai dibubarkan, tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut diambil alih oleh kementerian terkait. Seperti tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat bakal dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

BACA JUGA: 10 Rekening Ditelisik, Satu Milik Kepala Daerah

Adapun tugas dan fungsi Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kemudian pengalihan tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian PAN-RB akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan. Adapun biaya yang dibutuhkan selama proses pengalihan ini akan menggunakan dana dari APBN.

BACA JUGA: Yakin SBY Satu-Satunya Sosok yang Bisa Bawa Demokrat Berjaya

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 4 Ayat 2 PP Nomor 176 tahun 2014 tersebut, seperti dikutip Setkab.

Ditegaskan juga dalam Perpres ini, biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non struktural itu. (adk/jpnn)

10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Blusukan ke Nusa Kambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler