jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Legal Manager TV One, Deni Hafas. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (3/4).
BACA JUGA: Jantungan, Emir Moeis tak Hadiri Pembacaan Putusan
Belum diketahui apa kaitan Legal Manager TV One dengan kasus Anas. Namun yang pasti Deni diperiksa karena ada keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Bersama Deni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri bernama Fajar Hermansyah. "Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Megawati Kepedasan Cicipi Makanan Buleleng
Sebelumnya, KPK pernah melakukan Caretaker GM Sales and Marketing Metro TV Aldasni pada Jumat (28/3) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi Anas dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
BACA JUGA: Mega Resmikan Posko Pemenangan Jokowi
Setelah itu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Disemprit KY
Redaktur : Tim Redaksi