KPK Periksa Lima Saksi Korupsi Alquran

Senin, 13 Agustus 2012 – 15:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggesa penyidikan dugaan suap terkait pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium IT Komputer, di Kementerian Agama tahun 2011.

Hari ini penyidik KPK memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal  Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabbar) dan DP (Dendy Prasetya)," ungkap Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (13/8).

Selain Jauhari, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya yakni Yunar Safriana, Ali Djufrie, Mashuri dan Abdul Karim sebagai saksi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan  Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka.

Zulkarnaen dan Dendy yang memiliki hubungan ayah dan anak tersebut, disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.

Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sekitar Rp20 miliar. Sedangkan Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Dicurigai Bakal Hentikan Kasus Gubernur Kaltim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler