KPK Periksa Loyalis Anas Jumat Ini

Selasa, 15 Oktober 2013 – 10:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap, Tri Dianto, Jumat (18/10). Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah Hambalang.

"Iya nih, saya dipanggil KPK Jumat besok jam 10.00 pagi sebagai saksi untuk Mas Anas," kata Tri dalam pesan singkat, Selasa (15/10).

BACA JUGA: Jokowi tak Dampingi SBY di Istiqlal

Loyalis Anas ini menyatakan akan memenuhi panggilan KPK. "Ya saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan memenuhi panggilan KPK," ujar Tri.

Tri menuturkan, hari Jumat nanti adalah kali kedua dia diperiksa. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2012, ketika Anas belum ditetapkan sebagai tersangka. Kala itu, Tri mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berupa janji atau hadiah.

BACA JUGA: Ibas tak Ikut Salat Ied Bersama SBY

Salah satu yang ditanyakan, kata Tri, ihwal aliran dana yang mengalir ke Kongres PD tahun 2010 untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum. "Semua yang berkaitan sama kongres dan Hambalang pasti ditanya," ujarnya.

Meski begitu, Tri mengaku tidak mengetahui soal kasus Hambalang dan aliran dana ke Kongres PD untuk pemenangan Anas. Ia juga tidak mengetahui ihwal duit yang diberikan kepada peserta kongres agar memilih Anas sebagai ketua umum. "Ya saya tidak tahu," katanya.

BACA JUGA: Kemenkes Perkuat Personel TETA

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Keberatan Tanggung Tugas MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler