Hari ini, penyidik KPK akan memeriksa mantan anggota DPR RI, Harry Salman Sohar dan seorang mahasiswa, Zuliansyah Putra Zulkarnaen. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI, Izedrick Emir Moeis.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (1/10).
Kedua saksi ini diduga mengetahui penerimaan hadiah oleh Emir terkait proyek PLTU senilai miliaran rupiah saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009. Emir diduga menerima uang USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan.
Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Fitra Kabur, 4 Orang Terancam Dihukum
Redaktur : Tim Redaksi