KPK Periksa Mahyuddin Dalam Kasus Wisma Atlet

Rabu, 05 November 2014 – 11:40 WIB
KPK Periksa Mahyuddin Dalam Kasus Wisma Atlet. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/11). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.

"Saksi Rizal Abdullah," kata Mahyuddin di KPK, Jakarta, Rabu (5/11). Mahyuddin yang tampak mengenakan batik biru lengan panjang dan peci hitam tiba sekitar pukul 10.01 WIB.

BACA JUGA: KPK Periksa Irwansyah untuk Kasus TPPU Wawan

Mahyuddin mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik kepadanya. Namun, dia menduga bakal dicecar mengenai anggaran. "Saya jelaskan kalau sudah selesai," ujarnya.

Dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Moratorium CPNS, MenPAN-RB Kunjungi Kementerian BUMN

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Presiden Kunjungi Tiga Provinsi di Sulawesi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Honorer Minta MenPAN-RB Perhatikan Data Kemendikbud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler