jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Amir diperiksa sebagai saksi untuk pengacara Susi Tur Andayani. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk STA (Susi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Pramono: Rano Karno Otomatis Jadi Gubernur
Selain Amir Hamzah, KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu Maemunah Ilyas dan Ade Yunus. Kedua pihak swasta itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil)," kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil, Susi, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga suap dari Wawan kepada Akil.
BACA JUGA: Kepala Disdukcapil Diangkat Mendagri
Selain ketiganya, KPK juga menjerat Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada Akil. Atut dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pimpinan dan Sekjen DPR Sambangi KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Raih Rekor MURI Pemrakarsa Alat Bantu Disabilitas Terbanyak
Redaktur : Tim Redaksi