jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia pada Rabu (8/12).
Sherrin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi pada 2017.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Bongkar Penghasilan Endorse Rayyanza, Wow!
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan terkait perkara suap dan gratifikasi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Tegaskan Pengin Kembali Memperkuat KPK
Selain Sherrin, penyidik juga memanggil ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lainnya.
Keempat saksi lainnya tersebut yakni, seorang mahasiswa Alvin Raymond, swasta Asrul Pandapotan Sihotang, Direktur PT Andica Parsaktian Abadi Arnold, serta wiraswasta Williana Chandra.
BACA JUGA: Pasarkan 250 Unit Hunian, BTN Menggelar Lelang Properti Expo 2021
Fikri merahasiakan materi yang akan didalami dari para saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
KPK sedang membidik tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga