jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Surung Pasaribu, Selasa (17/12).
Surung diperiksa terkait kasus dugaan suap di lapas yang dikelolanya dahulu.
BACA JUGA: Inneke Ungkap Kondisi Suami di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Surung akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
"Surung Pasaribu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," kata Febri.
BACA JUGA: Kok Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin?
Dalam kasus ini, diduga sejumlah pejabat Ditjen PAS Kemenkumham menerima suap agar narapidana diberikan fasilitas. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Selain Rahadian Azhar, KPK menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, serta Deddy Handoko.
BACA JUGA: KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politis dan Hukum
Hanya saja, untuk Fuad Amin, kasusnya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga