jpnn.com, BANDUNG - Sebulan mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dikembalikannya mantan Ketua DPR RI itu ke Lapas Sukamiskin, lantaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menilai Setnov berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur.
BACA JUGA: Sofyan Basir Mulai Diadili, JPU Beber Keterlibatan Setya Novanto
“Betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin,” kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Lapas Sukamiskin, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur
BACA JUGA: Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Gara-Gara Ulah Setya Novanto
Tejo mengatakan, Setnov kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7) kemarin. “Sesuai keputusan selama sebulan, kemarin hari Minggu kembali ke Sukamiskin, ” terang Tejo.
Berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkumham Jabar, ada beberapa pertimbangan yang membuat Setnov dikembalikan ke Sukamiskin.
BACA JUGA: Fadli Zon: Penjara Koruptor di Pulau Terpencil Perlu Kajian
“Isi suratnya keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan, pertama memenuhi syarat administratif dan substantif,” terangnya.
BACA JUGA: Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto
Setnov terhitung baru sebulan mendekam di Rutan Gunung Sindur. Dia dipindahkan pada 14 Juni 2019 malam. Keputusan ini sesuai perintah Kakanwil Kemenkumham menindak langsung Setnov yang kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. (pin/arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti